Pasal 4
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dibentuk: a. tim persiapan pengadaan tanah; b. tim kajian keberatan; c. pelaksana pengadaan tanah; dan d. satuan tugas.
(2) Tim persiapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan. (3) Tim kajian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan. (4) Pelaksana pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah. (5) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan satuan yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional untuk membantu pelaksanaan pengadaan tanah.
