Pasal 9
BAB 4 — PERSETUJUAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Proyek yang tercantum dalam Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan persetujuan Menteri kepada Direktur Jenderal Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga yang proyeknya akan dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN tentang rencana penggunaan Proyek Kementerian/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN.
