PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR...
Pasal 6
BAB 3 — PENYIAPAN PROYEK YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang dibutuhkan sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah UNDANG-UNDANG tentang APBN disahkan. (2) Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. nama Kementerian/Lembaga; b. jenis Proyek; c. nilai Proyek; dan d. lokasi Proyek.
