PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan paling kurang: a. telah tercatat dalam Daftar Proyek; b. tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan c. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN. www.djpp.kemenkumham.go.id
