PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa: a. Proyek yang akan dilaksanakan; atau b. Proyek yang sedang dilaksanakan. (2) Proyek yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN namun belum mulai dilaksanakan. (3) Proyek yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN dan sebagian telah dilaksanakan.
