PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN
(1) Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN adalah Proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN. (2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Proyek yang dibiayai melalui belanja modal rupiah murni. (3) Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan; dan b. pengadaan.
