PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR...
Pasal 17
BAB 7 — PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam hal diperlukan Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/ Lembaga. (2) Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling kurang: a. perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan b. perkembangan realisasi penyerapan dana.
