PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR...
Pasal 16
BAB 6 — PENGELOLAAN PROYEK
Dalam hal harus dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), harus dilakukan penggantian dengan Proyek lainnya yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya sama dengan Proyek yang dipindahtangankan dan/atau dihapuskan.
