PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 87
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU menyusun rencana investasi jangka pendek tahunan yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. (2) Rencana investasi jangka pendek tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data histori saldo kas; b. proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas BLU; dan c. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) dengan rata-rata bunga/imbal hasil deposito over the counter bank badan usaha milik negara.
