PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 86
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) BLU menyusun kebijakan investasi jangka pendek yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU. (2) Kebijakan investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. batas maksimum proporsi kas BLU yang dapat ditempatkan pada satu pihak; b. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka pendek; dan c. pembatasan wewenang transaksi investasi jangka pendek untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya.
