PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 71
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti Praktik Bisnis yang Sehat. (2) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA. (3) Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
