Pasal 70
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Belanja BLU terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang; dan c. belanja modal. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU dimasukkan ke dalam belanja barang BLU. (3) Belanja barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari belanja barang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan belanja barang yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU. (4) Belanja barang yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari belanja Gaji dan tunjangan, belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan belanja penyediaan barang dan jasa BLU lainnya yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU, termasuk belanja pengembangan sumber daya manusia.
(5) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari belanja modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan belanja modal BLU. (6) Belanja modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja modal lainnya. (7) Belanja modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja modal lainnya. (8) Belanja modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) termasuk pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud dan pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
