Pasal 59
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) digunakan juga sebagai acuan dalam menyusun DIPA Petikan BLU. (2) DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambang Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara), dan jumlah serta kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, sebagaimana ditetapkan dalam RBA Definitif. (3) Saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih BLU tahun sebelumnya.
(4) Saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk: a. saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun sebelumnya; dan/atau b. saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA Petikan BLU. (5) Saldo pembiayaan bersih BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan BLU dengan pengeluaran pembiayaan BLU. (6) Surplus anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan saldo kas yang berasal dari selisih lebih antara penerimaan negara bukan pajak BLU dengan belanja BLU, di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni).
