Pasal 55
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pemimpin BLU melakukan penyesuaian atas RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menjadi RBA Definitif setelah Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah ditetapkan dengan memperhatikan arah indikator kinerja (Key Performance Indicator) BLU yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Penetapan arah indikator kinerja (Key Performance Indicator) BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit meliputi: a. tema dan fokus anggaran pendapatan dan belanja negara; b. kebijakan Pemerintah; dan/atau c. pemenuhan layanan dasar (kesehatan, pendidikan, dan perumahan), pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan pengentasan kemiskinan. (3) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas, serta disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga.
(4) Dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas, RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga, serta disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga. (5) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat melimpahkan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pemimpin BLU menyampaikan RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun pelaksanaan RBA. (7) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar dalam melakukan aktivitas/kegiatan BLU.
