PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 54
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang merupakan bagian dari RKA-K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (2) Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L.
