PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 46
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Rencana belanja BLU yang dicantumkan ke dalam RBA mencakup belanja yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni), belanja yang didanai dari penerimaan negara bukan pajak BLU, termasuk penggunaan saldo awal kas BLU. (2) Dalam hal belanja lebih besar dari pendapatannya, BLU memprioritaskan penggunaan saldo awal kas.
