Pasal 315
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Untuk melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan penilaian kembali/evaluasi terhadap hasil penilaian atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314. (2) Untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian atas penerapan Tata Kelola, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta BLU untuk menunjuk penilai independen. (3) Mekanisme penunjukan penilai (assessor) independen mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (4) sampai dengan ayat (6). (4) Biaya penunjukan atas penilai (assessor) independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada BLU bersangkutan.
(5) Berdasarkan hasil penilaian atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 atau hasil penilaian kembali/evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta BLU untuk menyampaikan rencana tindak (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BLU dengan target waktu tertentu. (6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta BLU untuk melakukan penyesuaian rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan Tata Kelola yang telah dilakukan oleh BLU.
