Pasal 314
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) BLU wajib melakukan penilaian sendiri (self-assessment) atas penerapan Tata Kelola BLU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Khusus untuk BLU tertentu, penilaian Tata Kelola BLU dilakukan oleh penilai (assessor) independen setiap dua tahun sekali. (3) BLU tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. BLU yang mengelola dana bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah atau bagian anggaran bendahara umum negara lainnya; b. BLU yang dibentuk dengan tujuan untuk mengelola dana; dan c. BLU selain sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Dewan Pengawas melakukan penunjukan penilai (assessor) independen sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada BLU.
(5) Dalam hal BLU belum memiliki Dewan Pengawas, proses penunjukkan penilai (assessor) independen dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga. (6) Berdasarkan keputusan penunjukan penilai independen oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU MENETAPKAN penunjukan penilai (assessor) independen untuk keperluan pembayaran dan hak-hak lainnya. (7) Penilaian sendiri (self-assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam periode penilaian Tata Kelola BLU dilakukan oleh penilai (assessor) independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (8) Penilaian penerapan Tata Kelola BLU menggunakan indikator/parameter sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (9) Hasil penilaian penerapan Tata Kelola BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola.
