PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 308
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketentuan remunerasi untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan remunerasi untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA, kecuali pemberian uang makan. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA mendapatkan uang lauk-pauk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
