PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 295
BAB 6 — TATA KELOLA
Dalam hal BLU belum memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan, pemberian tunjangan Hari Raya kepada
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya kepada PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
