PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 294
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Keputusan Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mekanisme pembayaran tunjangan Hari Raya; b. besaran remunerasi yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan Hari Raya; dan c. waktu pembayaran tunjangan Hari Raya.
