Pasal 276
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan penerimaan negara bukan pajak BLU. (2) Gaji yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Gaji dan tunjangan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Gaji yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Gaji sesuai perhitungan nilai jabatan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi jabatan. (4) Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU. (5) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU. (7) Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling tinggi disetarakan dengan Pejabat Pengelola dari Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat dengan memperhatikan tanggung jawab, nilai jabatan, skala grade, golongan, dan/atau masa kerja.
