PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 275
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhitungkan nilai jabatan yang dituangkan dalam grading/level jabatan. (2) Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari proses analisis dan evaluasi jabatan dengan menggunakan metode 10 (sepuluh) faktor penimbang.
