PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 255
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) SPI menyusun rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern dan menyampaikannya kepada Pemimpin BLU untuk mendapatkan persetujuan. (2) Rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengawasan yang tidak terjadwal dan/atau dirahasiakan. (3) Rencana program kerja tahunan sebagaima dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
