PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 254
BAB 6 — TATA KELOLA
SPI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 memiliki kewenangan sebagai berikut: a. mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, dan fisik Aset BLU pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan BLU dan/atau Dewan Pengawas; c. mengadakan rapat secara berkala dan insidental dengan pimpinan BLU dan/atau Dewan Pengawas; d. melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern Pemerintah; dan e. mendampingi aparat pengawasan intern Pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
