PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 245
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Ketentuan terkait pembentukan dan keanggotaan Dewan Pengawas yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dikecualikan dari ketentuan pembentukan dan keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 dan Pasal 208. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dapat dibantu oleh sekretariat Dewan Pengawas.
