PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 244
BAB 6 — TATA KELOLA
Anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas, tidak boleh merangkap sebagai: a. anggota Dewan Pengawas pada BLU lain; b. Sekretaris Dewan Pengawas pada BLU bersangkutan atau BLU lain; c. Pejabat Pengelola pada BLU lain; d. anggota Komite Audit pada BLU lain; atau e. Pejabat Pengelola/Pegawai pada BLU bersangkutan.
