PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 239
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas dan wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan. (2) Komite Audit membuat laporan semesteran dan laporan tahunan kepada Dewan Pengawas. (3) Laporan Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Komite Audit dan anggota Komite Audit.
