PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 220
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dengan Pejabat Pengelola. (2) Bentuk rapat dapat dilakukan secara fisik atau secara daring disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Rapat Dewan Pengawas secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kedudukan BLU, tempat kegiatan usaha BLU, atau di tempat lain di wilayah Negara Republik INDONESIA. (4) Dalam hal rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat harus
mendapatkan persetujuan Pemimpin BLU. (5) Ketentuan rapat Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
