Pasal 219
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang: a. melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dan/atau memanfaatkan posisi sebagai Dewan Pengawas, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
kepentingan pribadi, keluarga, maupun golongan tertentu; b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BLU, selain remunerasi dan fasilitas lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan; c. menduduki jabatan lain yang berakibat pada terjadinya benturan kepentingan dalam pengawasan BLU atau munculnya halangan yang mengganggu kemampuan untuk bertindak secara bebas dalam pengawasan BLU; dan d. mengintervensi pelaksanaan dan/atau ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BLU yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLU melebihi kewenangan Dewan Pengawas kecuali hal- hal lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Pengambilan keputusan kegiatan operasional BLU oleh Dewan Pengawas atas hal-hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Pengawas sehingga tidak meniadakan tanggung jawab Pejabat Pengelola atas pelaksanaan kepengurusan BLU.
