Pasal 211
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan surat usulan anggota Dewan Pengawas yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1) kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Surat usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. usulan anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga dan tenaga ahli yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan; b. informasi kompetensi yang paling sedikit berupa daftar riwayat hidup; dan c. pernyataan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga akan MENETAPKAN Dewan Pengawas yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan usulan Dewan Pengawas. (3) Surat usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
