PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 210
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengujian pemenuhan persyaratan terhadap calon anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga dan unsur tenaga ahli. (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengujian pemenuhan persyaratan terhadap calon anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Keuangan.
