PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan pencabutan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan pencabutan diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, usulan pencabutan dianggap ditolak.
