PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan pertimbangan atas usulan pencabutan penerapan PPK- BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan.
