Pasal 208
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga; b. 1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli. (2) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga; b. 2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan c. 1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan/ MENETAPKAN pihak lain sebagai anggota Dewan Pengawas mewakili unsur Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a. (4) Menteri Keuangan dapat mengusulkan/MENETAPKAN pihak lain sebagai anggota Dewan Pengawas mewakili unsur Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memiliki kapasitas untuk menjadi anggota Dewan Pengawas berdasarkan pengalaman dan keahlian.
