PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 207
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri atas unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan, serta unsur tenaga ahli yang sesuai dengan kebutuhan BLU. (2) Keanggotaan Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keanggotaan ex-officio dari jabatan tertentu pada Kementerian Negara/Lembaga dan Kementerian Keuangan. (3) Dewan Pengawas merupakan majelis dan setiap keputusannya dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial.
