PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 187
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk melakukan pembukaan Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Umum dalam rangka penyimpanan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU yang ditarik untuk dikembalikan.
