PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 143
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Dalam pelaksanaan KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, selain mendapatkan kompensasi tetap, Pemimpin BLU dapat mengenakan imbal hasil kepada Mitra. (2) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhitungkan: a. omzet; b. keuntungan; atau c. biaya operasional. (3) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
