PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 142
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU. b. Jangka waktu KSO dapat dilakukan berdasarkan periodesitas pendayagunaan per tahun, per bulan, per hari, atau per jam. c. Jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling lama 15 (lima belas) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian.
d. Jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila telah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. (2) Jangka waktu KSO dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
