PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 133
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
KSO dan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) bertujuan untuk: a. meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat; b. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU; dan c. meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA.
