Pasal 132
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan dengan prinsip-prinsip: a. tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; b. biaya berkenaan dengan pelaksanaan kerja sama tidak boleh dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni); c. Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan d. tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain. (2) Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme KSO atau KSM. (3) Biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaan KSO atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni).
