PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 104
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Pemimpin BLU menyampaikan laporan penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan.
