PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 103
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
(1) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada Dewan Pengawas dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terdapat Dewan Pengawas, penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
