Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
(1) Setelah menerima permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (2) Dalam rangka memenuhi permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil
penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nama tersangka; d. kedudukan/jabatan tersangka; e. Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak; f. tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan; g. tahapan perkembangan Penyidikan; h. jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3); i. jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan j. pendapat dari Direktur Jenderal Pajak.
