PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBUATAN JAMINAN DALAM BENTUK ESCROW ACCOUNT
(1) Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak. (2) Penghasilan yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak.
