PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN AGEN PENJUAL
(1) Penetapan calon Agen Penjual ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Penetapan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. (3) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual.
(4) Jumlah Agen Penjual yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai kebutuhan Pemerintah, paling kurang 2 (dua) Agen Penjual.
