PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 16
BAB 6 — PENCATATAN HASIL PENJUALAN
(1) Seluruh hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan beban negara.
