PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 15
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing (T+5). (2) Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
