PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, dan sarana prasarana umum; b. tarif layanan kesehatan; c. tarif layanan e-education; d. tarif layanan konsultansi; dan e. tarif penggunaan sarana transportasi.
