Pasal 30
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SEBUTAN
(1) Sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (3) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (4) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara menyampaikan
rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. (6) Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.
- Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
